Kenali Dokumen Apa Saja Yang Dikenakan Bea Meterai

Berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) mengubah tarif bea meterai menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Pasal 3 ayat (1) UU Bea Materai mengatur pengenaan bea meterai dilakukan atas dua kategori dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen Perdata Terutang Bea Meterai

Kejadian yang bersifat perdata adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa. Berikut adalah jenis dokumen perdata yang dikenakan bea meterai:

  1. Surat perjanjian surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Surat lainnya yang sejenis adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Rangkap satuan dari jumlah dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing dokumen terutang Bea Meterai.
  2. Akta-akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Grosse, salinan, dan kutipan akta adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang jabatan notaris. Pada prinsipnya, Bea Meterai hanya dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Hal ini mengandung arti bahwa grosse, salinan, dan kutipan akta notaris dikenai Bea Meterai yang sama dengan aslinya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya. Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. Kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari 1 (satu) atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN”.
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Surat berharga meliputi saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek. Dokumen transaksi kontrak berjangka antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Dokumen tersebut sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dokumen Sebagai Alat Bukti Pengadilan

Bea meterai atas dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, dikenakan untuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas dan dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai.

Dokumen yang akan dijadikan alat bukti pengadilan harus dilakukan pemeteraian kemudian. Jika dokumen tersebut merupakan objek bea meterai yang telah dibayar bea meterainya, saat digunakan sebagai dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan pemeteraian Kemudian.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait